SUARA PEMBARUAN DAILY
PERUMAHAN (REAL ESTATE) WAJIB MEMILAH SAMPAH
[
Asisten Deputi 4/II Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi Pengelolaan Sampah, Tri Bangun L Sony, di Jakarta, Rabu (9/4), mengaku lega dengan selesainya proses pembahasan RUU Sampah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembahasan RUU Sampah ini baru selesai dibahas antara pemerintah dan DPR, Selasa (8/4) malam. Menurut Sony, dengan adanya UU Sampah ini, setiap warga negara, dan kalangan industri bisa mengerti dan memahami hak dan kewajibannya dalam hal pengelolaan sampah. Selain membahas mengenai sampah domestik atau rumah tangga, UU Sampah ini juga mengatur tentang impor sampah. Jika melanggar, impor sampah ini bisa dikenai sanksi pidana yang jelas.
Perubahan Sikap
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sony Keraf, mengatakan, meskipun Indonesia saat ini sudah memiliki UU Sampah, tetapi jangan terlalu berharap terjadi perubahan drastis dalam implementasi di lapangan. Perubahan sikap itu adalah masalah mental. Untuk memperbaiki mental perlu waktu yang lama. Dia mengatakan, saat ini banyak penanggungjawab kompleks perumahan tidak melakukan kewajibannya untuk menyediakan sarana pemilahan dan penampungan sampah. Dengan adanya UU yang baru disahkan ini, dia berharap para pengembang dapat mematuhi aturan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) ini meminta agar semua pihak melihat permasalahan sampah yang ada saat ini sebagai persoalan yang serius. Dan masyarakat
Sedangkan, anggota komisi VII dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Hasurungan Simamora, menilai pengelolaan sampah tidak bisa ditangani secara parsial mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi. "Sosialisasi dan pengondisian UU Sampah ini perlu dilakukan agar UU yang ada tidak hanya sekadar macan kertas," katanya. [E-7]
Info; olah Sampah menjadi Pupuk Organik
Pengolahan Sampah oleh PT.CV Sinar Kencana, Bandung-Indonesia
Untuk melihat Video Pengolahan Sampah/Limbah Pabrik menjadi Pupuk Organik klik :
http://www.facebook.com/profile.php?id=1789484157